assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... bagaimana kabar para pembaca yang budiman? semoga senantiasa sehat yaa. aamiin. kali ini aku mau berbagi sedikit ilmu nih semoga bermanfaat yaa. dan semoga bisa menjadi jendelamu untuk melihat bagaimana itu dunia (gaya gue wkwk). langsung aja baca yukkkk... cekidot....
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Jauh
sebelum pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai dasar negara indonesia,
nilai-nilainya telah ada pada Bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan
hidup dalam melangsungkan kehidupan. Itulah kenapa pancasila tidak dapat
dipisahkan dari Bangsa Indonesia, sehingga pancasila merupakan jati diri Bangsa
Indonesia. Kemudian Indonsia merdeka dan mendirikan negara maka pembentukan
negara pancasila disahkan menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
yaitu sebagai pondasi dan sebagai nilai dasar dalam pemerintahan.
Sebagai
nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi yaitu
dengan nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi
penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, sudah
seharusnya pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar
pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i
Hans Kelsen yang menyangkut suatu tatanan hukum dalam hierarki norma hukum yang
membentuk suatu piramida hukum (stufen
theorie), dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari suatu negara atau
disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm).
Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara, lalu terdapat
norma-norma hukum yang berada dibawah grundnorm dengan tingkatannya lebih
rendah. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat seperti itu membentuk suatu
susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum. Menurut Hans Kelsen peraturan
hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada pada puncak
piramida dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar
merupakan nilai-nilai pancasila yang menjadi nilai dasar bernegara yang
berwujud Undang-Undang Dasar dan konstitusi.
Salah
seorang tokoh yang merupakan murid Hans Kelsen mengembangkan teorinya, yaitu
Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorit von stufenbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut
teori tersebut adalah :
a.
Norma
fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
b.
Aturan
dasar negara (staatsgrundgesetz)
c.
Undang-undang
formal (forrel gesetz)
d.
Peraturan
pelaksana dan peraturan otonom (verordnung
en autonome satzung)
Staatsfundamentalnorm
adalah norma
yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi
hukum dari suatu staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya
suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi
suatu negara.
Menurut
Nawiasky, norma tertinggi yang oleh kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya
tidak disebut staatsgrundnorm
melainkan staatsfundamentalnorm, atau
norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan
norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. Teori tangga
menggambarkan dasar berlakunya suatu kaidah terletak pada kaidah yang
diatasnya. Menurut Kelsen : legalitas peraturan terletak pada UU, dan legalitas
UU terletak pada UUD.
Teori
jenjang hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen juga diilhami oleh seorang
muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu
selalu mempunyai dua wajah (das doppelte
rechtsanlitz). Menurut Adolf Merkl suatu norma hukum itu keatas ia
bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi kebawah ia juga
menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum dibawahnya, sehingga suatu
norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtkracht)
yang relatif, oleh karena berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada
norma hukum yang berada diatasnya. Apabila norma hukum yang berada diatasnya
dicabut atau dihapus maka norma hukum yang terletak dibawahnya akan tercabut
atau terhapus pula.
Sedangkan
menurut John Austin yang memperkenalkan tentang hukum positivisme, hukum
sebagai sistem. Austin memandang hukum hanya semata perintah bukan norma. Austin
menyangkal proses pembuatan hukum menurut teori kelsen yang menyatakan bahwa
hukum disusun berdasarkan norma yang tersusun secara hierarkis dan sistematis
dimana norma yang lebih rendah harus berdasarkan norma yang lebih tinggi. Austin
menciptakan dualisme antara negara dan hukum dalam kaitannya dengan norma
dasar. Menurut Austin, negara atau penguasa adalah personifikasi hukum dan
merupakan organ tertinggi yang melaksanakan hukum. Akan tetapi negara atau
penguasa juga merupakan pembuat hukum yang harus ditaati. Bagi Austin, hukum
merupakan suatu perintah dari penguasa dan hukum secara tegas dipisahkan dari
moral. Hakikat dari semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditunjukkan
kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar