Senin, 19 Desember 2016

Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia



assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... bagaimana kabar para pembaca yang budiman? semoga senantiasa sehat yaa. aamiin. kali ini aku mau berbagi sedikit ilmu nih semoga bermanfaat yaa. dan semoga bisa menjadi jendelamu untuk melihat bagaimana itu dunia (gaya gue wkwk). langsung aja baca yukkkk... cekidot.... 
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Jauh sebelum pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai dasar negara indonesia, nilai-nilainya telah ada pada Bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup dalam melangsungkan kehidupan. Itulah kenapa pancasila tidak dapat dipisahkan dari Bangsa Indonesia, sehingga pancasila merupakan jati diri Bangsa Indonesia. Kemudian Indonsia merdeka dan mendirikan negara maka pembentukan negara pancasila disahkan menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai pondasi dan sebagai nilai dasar dalam pemerintahan.
Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi yaitu dengan nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, sudah seharusnya pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i Hans Kelsen yang menyangkut suatu tatanan hukum dalam hierarki norma hukum yang membentuk suatu piramida hukum (stufen theorie), dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari suatu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara, lalu terdapat norma-norma hukum yang berada dibawah grundnorm dengan tingkatannya lebih rendah. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat seperti itu membentuk suatu susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum. Menurut Hans Kelsen peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada pada puncak piramida dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar merupakan nilai-nilai pancasila yang menjadi nilai dasar bernegara yang berwujud Undang-Undang Dasar dan konstitusi.
                                                                                                                                                                             
 Salah seorang tokoh yang merupakan murid Hans Kelsen mengembangkan teorinya, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorit von stufenbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah :
a.       Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
b.      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c.       Undang-undang formal (forrel gesetz)
d.      Peraturan pelaksana dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. Teori tangga menggambarkan dasar berlakunya suatu kaidah terletak pada kaidah yang diatasnya. Menurut Kelsen : legalitas peraturan terletak pada UU, dan legalitas UU terletak pada UUD.
Teori jenjang hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen juga diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah (das doppelte rechtsanlitz). Menurut Adolf Merkl suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum dibawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtkracht) yang relatif, oleh karena berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang berada diatasnya. Apabila norma hukum yang berada diatasnya dicabut atau dihapus maka norma hukum yang terletak dibawahnya akan tercabut atau terhapus pula.
Sedangkan menurut John Austin yang memperkenalkan tentang hukum positivisme, hukum sebagai sistem. Austin memandang hukum hanya semata perintah bukan norma. Austin menyangkal proses pembuatan hukum menurut teori kelsen yang menyatakan bahwa hukum disusun berdasarkan norma yang tersusun secara hierarkis dan sistematis dimana norma yang lebih rendah harus berdasarkan norma yang lebih tinggi. Austin menciptakan dualisme antara negara dan hukum dalam kaitannya dengan norma dasar. Menurut Austin, negara atau penguasa adalah personifikasi hukum dan merupakan organ tertinggi yang melaksanakan hukum. Akan tetapi negara atau penguasa juga merupakan pembuat hukum yang harus ditaati. Bagi Austin, hukum merupakan suatu perintah dari penguasa dan hukum secara tegas dipisahkan dari moral. Hakikat dari semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditunjukkan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar