hai pembaca semua, semoga senantiasa diberkahi dan sukses selalu yaa. ini pengalaman pertama aku dalam mengisi blog ku yang akan aku bagi tentang karya tulis. masih perdana sih dan semoga bermanfaat yaaa
masih ada yang bertanya2 ga sih "bedanya makalah sama karya tulis itu apa ya?" atau "sebenarnya karya tulis sama makalah itu sama apa ngga sih?". jawabannya sebenarnya simple sih, kurang lebih sama. tetapi makalah adalah paper yaitu dimana sebuah paparan yang kita kemukakan berdasarkan teori2 atau penelitian yang telah ada sebelumnya. dan dalam karya tulis juga terdapat hal pengesahan tidak seperti dalam makalah yang tidak terdapat halaman pengesahannya. langsung aja nih mari kita lihat contoh karya tulis ilmiah. cekidot.....
PENGARUH
HUKUM PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL
INDONESIA

Tugas
Karya Tulis Ilmiah Oleh
UPK
KSHI 2016
Tema
: KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Disusun
Oleh:
NADA
HARLIN PRATAMA
11010116130305
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2016
HALAMAN PENGESAHAN
Judul
Karya Tulis : PENGARUH
HUKUM PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM BAGI
PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA
Nama Penulis :
Nada Harlin Pratama
NIM : 11010116130305
Menyetujui,
Wakil Ketua
Penulis
Kelompok Studi
HukumIslam
Yuyun
Sri Wahyuni
Nada Harlin Pratama
11010113130470 11010116130305
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kepada tuhan semesta alam ALLAH SWT karena berkat limpahan rahmat,
hidayah dan taufiknya sehingga saya bisa menyelesaikan karya tulis ilmiah ini
dengan baik dan tepat waktu, dengan judul “Pengaruh
Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Islam Bagi Pembangunan Indonesia”.
Karya tulis ini saya
kerjakan dalam rangka pemenuhan tugas yang diberikan oleh UPK KSHI FH UNDIP
2016. Dimana tugas ini diadakan sebagai konsekuensi bagi peserta yang
berhalangan untuk menghadiri pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh UPK
KSHI. Oleh karena itu saya berusaha untuk menyelesaikan tugas ini dengan sebaik
mungkin. Serta saya sangat berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada
kakak-kakak tingkat yang telah banyak membantu saya dalam mengarahkan saya
untuk menyelesaikan tugas ini. Terutama kepada kakak BIMPOK saya, bimpok
kelompok 3 yang telah membantu saya dalam proses penyelesaian karya tulis
ilmiah.
Karya tulis ilmiah ini saya kerjakan
dengan semaksimal mungkin menggunakan dari berbagai sumber seperti buku-buku,
artikel di internet dan lain-lainnya. Tapi terlepas dari itu semua, saya sadar
diri dengan kemampuan saya yang belum seberapa, sehingga karya tulis ilmiah ini
bisa dikatakan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya siap menerima
segala kritik dan sarannya agar saya bisa memperbaikinnya dimasa yang akan
datang.
Saya berharap karya tulis ini dapat
bermanfaat serta menambah wawasan pembaca dan juga bisa menjadi pembelajaran
bagi banyak orang. Semoga dengan karya tulis ilmiah ini bisa membantu banyak
orang dalam mempelajari tentang ilmu hukum terkhususnya hukum islam yang ada di
Indonesi. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
penulis
Daftar
Isi
Halaman Judul.......................................................................................................... 1
Halaman
Pengesahan................................................................................................ 2
Kata Pengantar.......................................................................................................... 3
Daftar Isi................................................................................................................... 4
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang........................................................................................... 5
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 6
C. Tujuan Penulisan........................................................................................ 6
D. Manfaat
Penulisan....................................................................................... 7
BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Hukum
Perkawinan di Indonesia................................................................
8
B. Hukum
Perdata Islam Indonesia.................................................................. 9
C. Pembangunan
Nasional Indonesia..............................................................10
BAB III.
METODOLOGI PENELITIAN
A. Metode Pengumpulan Data....................................................................... 12
B. Metode Pengolahan Data........................................................................... 12
C. Metode Analisis Data................................................................................. 12
BAB IV.
PEMBAHASAN
A. Nilai
Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Yang Relevan Dengan Kaidah Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum
Islam.......................................................................................................... 14
B. Pengaruh
Kompilasi Hukum Islam Dalam Memberikan Solusi Yang
Solutif........................................................................................................ 16
BAB V. PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................. 18
B. Saran........................................................................................................... 18
Daftar Pustaka......................................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas
penganut agama Islam yaitu dibuktikan dengan hasil sensus penduduk 2010, 87,18
% masyarakat Indonesia ialah penganut agama Islam[1].
Oleh karena itu tentunya banyak kontribusi Islam di berbagai bidang dalam
pembangunan Indonesia. Termasuk salah satunya dibidang hukum. Banyak peraturan
perundangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Dan juga di beberapa Perda yang
ada di Indonesia berisi sesuatu yang berlandaskan hukum Islam, seperti perda
yang mewajibkan untuk memakai jilbab bagi kalangan pelajar tingkat SMA atau
sederajat. Dan banyak lagi pengaruh Islam dalam proses pembangunan nasional di
indonesia.
Pasca kemerdekaan negara Indonesia, pembangunan nasional Bangsa Indonesia masih
berlanjut hingga sekarang. Karena dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia itu,
membutuhkan berbagai pembaharuan dan perbaikan bagi Indonesia agar bisa menjadi
negara yang berdaulat utuh dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain.
Pembangunan
hukum oleh negara berkembang sudah menjadi kebutuhan untuk progres yang lebih
baik bagi negara berkembang tersebut. Karena kemerdekaan dan pembangunan telah
mendorong mesyarakatnya untuk melakukan penataan kembali tatanan masyarakat
mereka, baik dibidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial2. Proses untuk mengubah tata masyarakat mereka yang sibuk dengan pembangunan
telah memaksa mereka agar segera mampu melaksanakan pembangunan dibidang hukum.
Pembangunan
hukum nasional meliputi usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan pada sifat dan
isi dari ketentuan yang berlaku dan usaha yang dilakukan bagi pembentukan hukum
yang baru sebagai cara dalam upaya pembentukan hukum yang ideal bagi perubahan
sosial dalam pembangunan nasional[2].
Agama islam merupakan agama yang bersifat universal dan flexsibel. Dimana
didalam Islam terdapat berbagai kaidah yang mengatur manusia dalam kehidupan
sehari-hari, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah, yaitu mengatur hubungan
manusia dengan tuhannya juga mengatur hubungan antar sesama mausia baik itu
antara sesama muslim maupun antara muslim dengan non muslim. Kaidah-kaidah
tersebut disebut dengan istilah syariat Islam, dimana orang-orang diindonesia
akrab menyebutnya dengan hukum Islam. Oleh karena itu hukum Islam merupakan
sistem hukum terbaik yang mengandung berbagai nilai-nilai positif didalamnya
seperti nilai kasih sayang, nilai keadilan, nilai toleransi, persatuan dan lain
hal sebagainya. Karena agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin dimana
membawa kesejahteraan untuk alam semesta bukan hanya untuk umat muslim semata.
Itulah mengapa hukum Islam memiliki kontribusi besar dalam pembangunan hukum
nasional di Indonesia karena disamping masyarakatnya yang mayoritas beragama
muslim juga hukum Islam mampu memberi mamfaat terhadap masyarakat yang beragam dalam suku bangsa, agama, budaya.
Didalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan
bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu dijelaskan kembali
pernikahan yang sah itu bagaimana dalam pasal 2 ayat 1 yaitu perkawinan yang
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Pasal 2 ayat 1 tersebut merupakan penegasan bahwa kedudukan hukum agama
sangatlah penting. Didalam kompilasi hukum islam lebih membahasnya secara rinci
dan detail sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Berdasarkan uraian diatas
penulis hendak menyusun karya tulis dengan judul “Pengaruh
Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Islam Bagi Pembangunan Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis
mengemukakan rumusan permasalahan yang nantinya akan dibahas didalam karya
tulis ilmiah ini. Rumusan masalah ini dibuat guna untuk memfokuskan pembahasan
agar tidak keluar dari ruang pembahasan berdasarkan rumusan masalah ini yaitu:
1. Apakah
hukum perkawinan dalam hukum perdata relevan dengan kaidah hukum Islam dalam Kompilasi
Hukum Islam?
2. Bagaimana
pengaruh kompilasi hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan terhadap
pemberian solusi yang solutif?
C. Tujuan
Tujuan karya tulis ini dibuat adalah:
1. Untuk
mengetahui nilai-nilai didalam hukum perdata yang mengatur tentang perkawinan
yang relevan dengan kaidah-kaidah hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Untuk
mengetahui pengaruh Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan
dalam memberikan solusi yang solutif.
D. Manfaat
Harapan karya tulis ini dibuat tidak hanya untuk
memberikan mamfaat begi penulis sendiri, melainkan bisa memberi manfaat
terhadap pihak-pihak lainnya.
1. Membantu mengingatkan masyarakat muslim
terutama bahwasanya terdapat Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang
perkawinan.
2. Agar
bisa menjadi solusi untuk berbagai permasalahan dalam pernikahan dengan solusi
berpedoman terhadap kompilasi hukum Islam.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Hukum Perkawinan di Indonesia
Hukum yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia
diatur dalam UU No. 1 Tahunn 1974 serta INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Perkawinan. Berdasarkan Falsafah Negara
Republik Indonesia yaitu Pancasila maka perlu dibuat UU Perkawinan yang berlaku
bagi semua warga negara. UU No. 1 Tahun 1997 diundangkan tepatnya pada tanggal
2 januari 1974. Bagi umat Islam di Indonesia, undang-undang tersebut meskipun
tidak sama persis dengan hukum pernikahaan di dalam fikih Islam, namun dalam
pembuatannya telah di cermati secara mendalam sehingga tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
Untuk
kelancaran pelaksanaan undang-undang perkawinan tersebut pemerintah telah
mengeluarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No .9 tahun 1975.
Peraturan pemerintah tersebut terdiri atas 10 bab dan 49 pasal yang ditetapkan
di Jakarta pada April 1975. Dengan adanya undang-undang perkawinan No. 1 Tahun
1974 dan peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, diharapkan masalah-masalah yang
berhubungan dengan perkawinan di Indonesia akan dapat teratasi.
B. Hukum Perdata Islam Indonesia
Pengertian hukum perdata Islam dapat diurai dari
pengertian hukum perdata[3].
Hukum perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan seseorang yang
berarti hukum perdata ialah hukum privat. Hukum perdata mengatur tentang
hubungan kekeluargaan yaitu tentang perkawinan dengan segala akibat hukumnya,
tentang diri seseorang, kekayaan antara suami istri, kewajiban dan hak orang
tua dan lain-lain.
Dalam perspekrif islam, manusia dilahirkan di muka
bumi bertujuan untuk mengabdi kepada ALLAH SWT. Serta mengabdi untuk
kepentingan sesama, sebagai bentuk ibadah sosial. Agar didalam pelaksanaannya
berjalan dengan baik, maka diatur segala ketentuan, bagaimana pola dan aturan-aturan
yang mengatur didalam hubungan-hubungan hukum[4].
Didalam Al-Quran terdapat surat An-Nisa’ yang berisi tentang banyak tuntunan
atau panduan didalam kehidupan perkawinan, berumah tangga, kewajiban orang tua
terhadap anak sejak lahir sampai akil baligh, baik dalam keadaan, atau orang
tuanya berpisah-akibat salah satu meninggal dunia atau karena perceraian-bagaimana
kepemilikan harta bersama dan harta bawaan, pewarisan, dan lain-lain.
Dari ilustrasi di atas dapat ditegaskan, bahwa hukum
perdata Islam di Indonesia, adalah hukum atau ketentuan-ketentuan dalam Islam yang
mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan diantara warga Negara
Indonesia yang menganut agama Islam. Tujuannya agar didalam hubungan hukum
antara seseorang dengan seseorang lain yang beragama Islam baik didalam
internal keluarga maupun dalam hubungan peorangan yang lain, yang berada di
Indonesia dengan baik dan tercipta tertib hukum, tertib sosial, dan tertib
masyarakat[5].
Segala ketentuan-ketentuan hukum perdata Islam dari berbagai mazhab yang ada di
Indonesia di himpun atau di satukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Usaha untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam telah
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan penyebarannya berdasarkan Intruksi
Pemerintah RI No. 1 tahun 1991 dan ditindaklanjuti dengan keputusan Mentri
Agama No. 154 tahun 1991, dan disebarluaskan melalui Surat Edaran Direktur
Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV) HK.003 / AZ /91 tanggal 25
juli 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia telah menjadi semacam “fikih
keindonesiaan” yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum material bagi
para hakim di lingkungan peradilan agama, sehingga terjamin adanya kesatuan dan
kepastian hukum .
Adapun muatan intruksi presiden no: 1 tahun 1991 , dapat disimak konsideran inpres
sebagai berikut:
1. Bahwa
Ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2-5 Februari
1998, telah menerima dengan baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam,
yaitu Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, Buku III tentang Perwakafan.
2. Bahwa
Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh instansi pemerintah dan oleh
masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
3. Bahwa
oleh karena itu kompilasi hukum islam tersebut dalam huruf a perlu di sebar
luaskan.[6]
Selanjutnya,
dengan menunjuk bunyi pasal 4 (1) Undang Undang Dasar 1945 “PresidenRepublik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”,
presiden menginstruksikan kepada menteri agama untuk:
Pertama
: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari :
Buku
I tentang perkawinan.
Buku
II tentang kewarisan.
Buku
III tentang perwakafan.
Sebagaimana
telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Lokakarya di jakarta
pada tanggal 2-5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dengan
sebaik-baiknya yang memerlukannya.
Kedua
: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung
jawab[7].
C.
Pembangunan
Nasional Indonesia
Pembangunan nasional indonesia adalah paradigma
pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan
Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Dari amanat tersebut disadari
bahwa pembangunan ekonomi
bukan semata-mata proses ekonomi,
tetapi suatu penjelmaan pula dari proses perubahan politik,
sosial,
dan budaya
yang meliputi bangsa, di dalam kebulatannya. Pembangunan Nasional merupakan
cerminan kehendak terus-menerus meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil
dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara
yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan di bidang
ekonomi tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di bidang
politik Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah berjalan.
Pelaksanan pemilu secara teratur selama Orde
Baru
juga sudah menunjukkan kemajuan perkembangan demokrasi. Pembangunan di berbagai
bidang selama ini memberikan kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya
pembangunan telah ditempuh, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945,
menunjukkan keberhasilan. Ini yang ingin dilanjutkan dan akan ditingkatkan
dalam era baru pembangunan.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Indonesia
dituntut untuk melakukan pembangunan nasional, baik dibidang politik, sosial
dan budaya. Untuk itu semua pentingnya dilakukan pembangunan hukum terhadap itu
semua. Dimana Indonesia melakukan tatanan ulang masyarakat mereka. Agar mampu
menjadikan Indonesia menjadi lebih baik untuk kedepannya. Pembangunan hukum
nasional ini sudah menjadi tuntunan atau kebutuhan bagi negara berkembang, agar
mampu untuk menyesuaikan dengan negara lain dalam tingkat internasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu penting untuk menemukan foemulasi
sistem hukum Indonesia yang tepat, guna untuk mengatur dan menyejahterakan
kehidupan masyarakat Indonesia dan mampu menjadi solusi terbaik ditengah
permasalahan-permasalahan di Indonesia. Indonesia dengan mayoritas penduduk Indonesia
yaitu beragama Islam sudah tentunya banyak kontribusi Islam didalam pembangunan
nasional Indonesia, seperti ekonomi syariah, sosial politik Islam dan
lain-lain. Begitu juga dengan hukum masyarakat Islam di Indonesia berharap agar
hukum di Indonesia menerapkan hukum yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
Karena umat Islam di Indonesia yakin bahwa hukum Islam adalah sistem hukum
terbaik dalam mengatur hubungan dalam kehidupan masyarakat.
BAB
III
METODOLOGI
PENULISAN
A. Metode
Pengumpulan Data
Data dalam suatu penelitian merupakan bahan
yang sangat penting dan sifatnya dalam penelitian adalah mutlak. Hal itu dikarenakan data juga berfungsi
sebagai bahan untuk menjawab setiap poin-poin pertanyaan yang ada dalam suatu
penelitian sehingga nantinya masalah yang tersirat dalam penelitian itu bisa
terjawab atau terselesaikan dengan baik. Kualitas data sangat ditentukan oleh
kualitas alat pengumpulan datanya[8]. Dalam
penelitian ini sendiri data yang digunakan adalah data yang bersifat sekunder.
Data sekunder dapat berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder, diperoleh dengan
cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan (literature research) berupa
undang-undang, buku-buku, artikel,
jurnal, dan lain lain.
B. Metode Pengolahan Data
Data bagi suatu penelitian merupakan bahan
yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian. Oleh karena itu,
data harus selalu ada agar permasalahan penelitian itu dapat dipecahkan. Dalam
penelitian ini jenis data yang dikumpulkan bersifat sekunder.
Data sekunder dapat berupa bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, diperoleh dengan cara mempelajari dan mengkaji
bahan-bahan kepustakaan (literature research) berupa undang-undang, buku-buku, artikel, jurnal dan lain lain.
C. Metode Analisis Data
Data
yang sudah terkumpul melalui
kegiatan pengumpulan data belum dapat ditarik kesimpulannya untuk mencapai
tujuan penelitiannya, karena data tersebut masih merupakan data mentah dan
masih diperlukan suatu usaha atau upaya untuk mengolahnya. Proses yang harus
dilakukan adalah dengan memeriksa kemudian meneliti data yang telah diperoleh
untuk menjamin apakah data dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan.
Setelah data diolah lebih lanjut dan dirasa cukup maka selanjutnya akan
disajikan dalam bentuk narasi. Setelah data semuanya yang dibutuhkan terkumpul
dan sudah diolah dengan menggunakan narasi maka selanjutnya dianalisis secara
kualitatif.
Dalam suatu penelitian selalu terdapat
kesimpulan dan saran yang kemudian nantinya dikemukakan sebagai tonggak dari
penelitian tersebut. Kesimpulan merupakan suatu pembuktian hipotesis yang
ditulis secara ringkas dan memuat informasi yang cukup sehingga pembaca
mengetahui pembuktian hipotesis tersebut. Menarik kesimpulan selalu harus
didasarkan pada data yang diperoleh dalam kegiatan penelitian (data yang telah
diolah/dianalisis). Dalam penelitian ini sendiri, penarikan kesimpulannya
adalah penarikan kesimpulan deduktif yang berarti kesimpulan tersebut diambil
dari suatu hal yang umum ke sifat khusus dari hal tersebut. Kemudian ada juga
saran. Saran merupakan catatan lain yang menunjukkan kekurangan yang ditemukan
dalam penelitian, kemungkinan penelitian lanjut, maupun potensi yang dimiliki
oleh metode penelitian yang digunakan. Saran dalam penelitian ini sendiri bisa
dikemukakan ketika penelitian ini sudah selesai dilaksanakan nantinya sehingga
bisa diketahui hal-hal yang nantinya harus disempurnakan lebih lanjut lagi.
BAB
IV
PEMBAHASAN
A. Nilai Hukum Perkawinan Dalam Hukum
Perdata Yang Relevan Dengan Kaidah Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam.
Ada beberapa kaidah yang terdapat didalam hukum
perdata tentang perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 yang isinya mengandung
kaidah-kaidah hukum Islam. Namun disini penulis hanya akan memaparkan tentang pencegahan dan pembatalan dalam
perkawinan sebagai gambaran umum yang luas.
1.
Pencegahan
perkawinan
Pencgahan perkawinan dilakukan untuk menghindari
suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila salah satu
dari calon pasangan suami istri tidak memenuhi syarat yang ditentuin oleh hukum
Islam dan peraturan perundang-undangan (pasal 60 KHI) dalam melangsungkan
pernikahan[9].
Langkah ini dilakukan guna menghindari jika mudaharat yang didapat lebih banyak dari pada manfaat jika
pernikahan tersebut tetap dilanjutkan.
Dalam pasal 13 UU No. 1 Tahun 1974 dirumuskan :
“perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat
melangsungkan perkawinan.
Ada dua syarat penting apabila tidak dipenuhi,
perkawinan dapat dicegah. Pertama syarat materil dan kedua syarat administrasif.
Seperti yang dimuat dalam pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu berisi tentang
perkawinan dilarang diantara dua orang yang:
1. Berhubungan
darah baik dalam garis keturunan ke atas maupun ke bawah
2. Berhubungan
darah dalam garis keturunan kesamping, yaitu antara saudara, antara seseorang
dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
3. Berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
4. Berhubungan
susuan, yaitu dari orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan
5. Berhubungan
saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal
seorang suami beristri lebih dari seorang.
6. Mempunyai
hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Hal tersebut diatur dalam hukum islam, yaitu
Kompilasi Hukum Islam pasal 40, 41,42,43 dan 44. Selain itu juga syarat-syarat
yang ditentukan oleh hukum agama, yang mana syarat-syarat tersebut meliputi
rukun perkawinan.
Selain itu, syarat administrasif juga harus dipenuhi.
Oleh karena itu pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975 menentukan :
1. Setiap
orang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada
pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
2. Pemberitahuan
tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum perkawinan dilangsungkan.
3. Pengecualian
terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting,
diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
2.
Pembatalan
perkawinan
Dalam pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa
: “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan”. Jika pencegahan dilakukan sebelum pernikahan
dilaksanakan, pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan dilaksanakan, apabila diketahui terdapat syarat-syarat yang
belum terpenuhi.
Didalam UU Perkawinan, terdapat pasal 22, 24, 26,
dan pasal 27 yang mengatur tentang pihak yang dapat mengajukan pembatalan. Dan
di pasal 25 tentang tempat di mana upaya hukum pembatalan tersebut diajukan.
Sedangkan dalam KHI dibahas dalam pasal 70 dan 71.
Adapun pasal 27 Undang-Undang Perkawinan,
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, mengatur hak-hak
suami atau istri untuk mengajukan pembatalan manakala perkawinan dilangsungkan
dalam keadaan ditipu, diancam, atau salah sangka.
Bedasarkan paparan yang dijelaskan diatas, setelah
mengkomparasikan antar peraturan hukum perkawinan dalam hukum perdata dengan
hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dapat kita lihat bahwa adanya hubungan
yang relevan antara kedua hukum tersebut. Itu menandakan bahwa hukum perdata Indonesia
memiliki ketentuan-ketentuan yang relevan dengan hukum perdata Islam. Ini
menandakan bahwa adanya kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum
nasional. Karena selama pembangunan hukum nasional tidak ada aturan-aturan atau
ketentuan yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini secara tidak langsung
banyak hukum nasional indonesia mengacu pada hukum Islam.
B. Pengaruh Kompilasi Hukum Islam
Dalam Memberikan Solusi Yang Solutif
Perumusan Kompilasi Hukum
Islam secara substansial dilakukan dengan mengacu kepada sumber hukum Islam,
yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, dan secara hirarki mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Di samping itu, para perumus KHI memperhatikan perkembangan yang
berlaku secara global serta memperhatikan tatanan hukum Barat tertulis (terutama
hukum Eropa Kontinental) dan tatanan hukum adat, yang memiliki titik temu
dengan tatanan hukum Islam. Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka
terjadi adaptasi dan modifikasi tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI. Dengan
demikian, KHI merupakan suatu perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia.
Atau dengan perkataan lain, KHI merupakan wujud hukum Islam yang bercorak
keindonesiaan.
Dengan disahkannya KHI di
Indonesia sangatlah memberikan pengaruh yang besar bagi pembangunan hukum
nasional. Karena didalam Islam segala sisi kehidupan tanpa terkecuali diatur
oleh ALLAH Swt. dimana dengan aturan-aturan yang mengatur itu bisa memberi
solusi dalam permasalahan-permasalahan dalam setiap sendi kehidupan. Oleh
karena itu banyak hukum nasional Indonesia bersesuaian dengan hukum Islam dibuktikan
dengan penjelasan diatas. Hal itu disebabkan karena hukum Islam terbukti
memberikan solusi yang solutif untuk permasalan-permasalah yang terjadi didalam
kehidupan sehari-hari.
Agama Islam adalah agama yang sempurna, oleh
karena itu hukum Islam merupakan hukum yang solutif karena didalam islam segala
aspek kehidupan telah diatur sedemikian rupa, tidak boleh ditambah dan tidak
boleh dikurangi. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla tentang
al-Qur-an:
وَنَزَّلْنَا
عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“…
Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al-Qur-an) untuk menjelaskan segala sesuatu
…” [An-Nahl: 89]
Dengan
demikian, tidak ada sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik yang menyangkut
masalah kehidupan di akhirat maupun masalah kehidupan di dunia, kecuali telah
dijelaskan Allah Azza wa Jalla di dalam Al-Qur-an secara tegas atau dengan
isyarat, secara tersurat maupun tersirat. Inilah bukti bahwa segala sesuatunya
didalam Islam telah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla, dan kita sebagai umat
muslim yang mayoritas di Indonesia harus melaksanakan syariat Islam di Indonesia
secara sempurna. Untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan
masyarakat. Dengan begitu pembangunan hukum nasional di Indonesia bisa mengalami
peningkatan karena pelaksaan hukum yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
telah diatur, baik itu didalam hukum nasional maupun hukum Islam.
BAB V
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas terdapat kesimpulan bahwa, hukum Islam adalah sistem hukum ideal
untuk pembangunan hukum nasioanal. Oleh sebab itu banyak kontribusi hukum Islam
dalam pembangunan nasional di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia pun banyak
memiliki ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dan didalam hukum perdata tentang perkawinan
terdapat ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam
KHI. Namun dalam KHI lebih dijelaskan secara rinci dasar-dasar hukumnya menurut
syariat Islam.
Oleh
karena itu, Kompilasi Hukum Islam disahkan di Indonesia pada tahun 1991 didalam
Inpres No. 1 Tahun 1991. Dengan disahkannya KHI maka umat Islam di Indonesia
harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik dan benar guna mensejahterakan
kehidupan dalam bermasyarakat. Dan permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan bisa terselesaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam KHI terkhususnya untuk umat muslim di Indonesia.
Didalam
pembangunan nasional Indonesia tidak hanya dibidang hukum Islam yang memiliki
konrtibusi dalam pembangunan nasional Indonesia, namun dalam bidang lainnya
seperti bidang sosial, budaya, maupun ekonomi juga terdapat banyak kontribusi
syariat Islam didalamnya. Banyaknya kontribusi hukum Islam di Indonesia salah
satunya dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang menganut agama Islam.
Oleh karena itu, pastinya masyarakat Islam di Indonesia menginginkan untuk
menjalankan syariat Islam seperti keyakinan mereka. Itulah mengapa banyak
pengaruh Islam dalam pembangunan hukum Islam selama ini.
B.
Saran
Saran
yang bisa disampaikan oleh penulis adalah dengan adanya Kompilasi Hukum Islam
yang telah dibukukan, berasal dari syariat hukum Islam itu sendiri, kita
sebagai umat Islam di Indonesia hendaklah menjalaninya dan menjiwainya dengan
sungguh-sungguh. Agar kita dalam kehidupan bermasyarakat dalam sehari-hari
terhindar dari berbagai macam konflik ataupun permasalahan yang dapat menguragi
persatuan kita terkhususnya sebagai masyarakat Bangsa Indonesia juga. Dengan
begitu, nantinya akan tercipta suasana dan lingkungan yang tentram dan damai.
DAFTAR
PUSTAKA
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum perdata islam di indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Ramulyo, Idris. 2006. Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama
dan zakat menurut hukum islam.
Jakarta : Sinar Grafika.
Wahid, Abdurrahman. 1991. “Menjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang
Pembangunan” dalam Tjun Surjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia, pemikiran dan
praktek. Bandung: Rosda Karya.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi.
2009 . “Metodologi Penelitian”.
Jakarta: Bumi Aksara
https://almanhaj.or.id/2043-islam-adalah-agama-yang-sempurna.html,
di akses pada tanggal
25
november 2016 pukul 09.15
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia,
diakses tanggal 24 november 2016 pukul 11.05
https://ansarbinbarani.blogspot.co.id/2016/04/kontribusi-hukum-islam-dalam.html,diakses pada tanggal 18 november 2016 pukul 22.35
https://piyyah99myblog.wordpress.com/2012/10/07/undang-undang-hukum-perkawinan-di-indonesia/,
Diakses
pada tanggal 24 november 2016 pukul 23.04
[2]
https://ansarbinbarani.blogspot.co.id/2016/04/kontribusi-hukum-islam-dalam.html,diakses pada tanggal 18 november 2016 pukul 22.35
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 7.
[4] Ibid.,
hlm. 8
[5] Ibid.,
hlm. 9
[6] Abdurrahman
Wahid, “Menjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang Pembangunan” dalam Tjun
Surjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia,
pemikiran dan praktek, (Bandung: Rosda Karya, 1991), hlm. 5.
[7] Ibid.,
hlm. 6.
[8] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2009), hlm: 64
[9] Ahmad
Rofiq, op. Cit. Hlm 115
makasih banyak
BalasHapusMantap
BalasHapus