Jumat, 03 Maret 2017

Tahun Baru Semangat Baru

Assalamualaikum semuanyaaaa.....
kali ini aku mau sedikit berbagi lagi nih  tp nggak seputar dunia pendidikan. ini hanya sebatas pendapatku yang mungkin bisa bermanfaat.

SEMANGAT BARU
hari-hari yang kita jalani selama ini tentunya tidak luput dari sebuah kesalahan. baik itu yang merugikan diri kita sendiri maupun merugikan bagi orang-orang disekitar kita. karena tidak ada manusia yang luput dari kekurangan, no body perpect right?. oleh karena itu kita dituntut untuk selalu membenahi diri disetiap pergantian waktu. agar kita bisa menjadi manusia yang produktif yang bermanfaat bagi diri kita maupun orang lain.

manusia memang tidak ada yang sempurna, namun bukan berarti kita hanya berpasrah diri dalam kekurangan itu lalu larut didalam kelemahan  tersebut. sebab tuhan memberikan kita karunia untuk menentukan jalan hidup kita sendiri. benar yaitu akal. Allah swt telah memerikan kita akal untuk kita menentukan jalan hidup kita sendiri. oleh sebab itu orang-orang mengatakan life is a choice.

nah karena kita sudah memasuki awal tahun yang berbeda, sudahkah kita mengeluarkan kemampuan terbaik kita di satu tahun kemaren?. kita perlu memompa semangat baru untuk menjalani kehidupan di tahun baru ini agar bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. oleh karena itu, kita perlu untuk kembali merenungi diri kita agar terlahir semangat baru yang membara. didalam islam ini diajarkan dengan istilah muhasabah. allah berfirman dalam alquran surat Al-Hasry ayat 18 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS.Al-Hasry(59):18).

Senin, 19 Desember 2016

Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia



assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... bagaimana kabar para pembaca yang budiman? semoga senantiasa sehat yaa. aamiin. kali ini aku mau berbagi sedikit ilmu nih semoga bermanfaat yaa. dan semoga bisa menjadi jendelamu untuk melihat bagaimana itu dunia (gaya gue wkwk). langsung aja baca yukkkk... cekidot.... 
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Jauh sebelum pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai dasar negara indonesia, nilai-nilainya telah ada pada Bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup dalam melangsungkan kehidupan. Itulah kenapa pancasila tidak dapat dipisahkan dari Bangsa Indonesia, sehingga pancasila merupakan jati diri Bangsa Indonesia. Kemudian Indonsia merdeka dan mendirikan negara maka pembentukan negara pancasila disahkan menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai pondasi dan sebagai nilai dasar dalam pemerintahan.
Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi yaitu dengan nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, sudah seharusnya pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i Hans Kelsen yang menyangkut suatu tatanan hukum dalam hierarki norma hukum yang membentuk suatu piramida hukum (stufen theorie), dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari suatu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara, lalu terdapat norma-norma hukum yang berada dibawah grundnorm dengan tingkatannya lebih rendah. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat seperti itu membentuk suatu susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum. Menurut Hans Kelsen peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada pada puncak piramida dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar merupakan nilai-nilai pancasila yang menjadi nilai dasar bernegara yang berwujud Undang-Undang Dasar dan konstitusi.
                                                                                                                                                                             
 Salah seorang tokoh yang merupakan murid Hans Kelsen mengembangkan teorinya, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorit von stufenbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah :
a.       Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
b.      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c.       Undang-undang formal (forrel gesetz)
d.      Peraturan pelaksana dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. Teori tangga menggambarkan dasar berlakunya suatu kaidah terletak pada kaidah yang diatasnya. Menurut Kelsen : legalitas peraturan terletak pada UU, dan legalitas UU terletak pada UUD.
Teori jenjang hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen juga diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah (das doppelte rechtsanlitz). Menurut Adolf Merkl suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum dibawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtkracht) yang relatif, oleh karena berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang berada diatasnya. Apabila norma hukum yang berada diatasnya dicabut atau dihapus maka norma hukum yang terletak dibawahnya akan tercabut atau terhapus pula.
Sedangkan menurut John Austin yang memperkenalkan tentang hukum positivisme, hukum sebagai sistem. Austin memandang hukum hanya semata perintah bukan norma. Austin menyangkal proses pembuatan hukum menurut teori kelsen yang menyatakan bahwa hukum disusun berdasarkan norma yang tersusun secara hierarkis dan sistematis dimana norma yang lebih rendah harus berdasarkan norma yang lebih tinggi. Austin menciptakan dualisme antara negara dan hukum dalam kaitannya dengan norma dasar. Menurut Austin, negara atau penguasa adalah personifikasi hukum dan merupakan organ tertinggi yang melaksanakan hukum. Akan tetapi negara atau penguasa juga merupakan pembuat hukum yang harus ditaati. Bagi Austin, hukum merupakan suatu perintah dari penguasa dan hukum secara tegas dipisahkan dari moral. Hakikat dari semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditunjukkan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar.

Minggu, 18 Desember 2016

contoh karya tulis ilmiah "PENGARUH HUKUM PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA "

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

hai pembaca semua, semoga senantiasa diberkahi dan sukses selalu yaa. ini pengalaman pertama aku dalam mengisi blog ku yang akan aku bagi tentang karya tulis. masih perdana sih dan semoga bermanfaat yaaa

masih ada yang bertanya2 ga sih "bedanya makalah sama karya tulis itu apa ya?" atau "sebenarnya karya tulis sama makalah itu sama apa ngga sih?". jawabannya sebenarnya simple sih, kurang lebih sama. tetapi makalah adalah paper yaitu dimana sebuah paparan yang kita kemukakan berdasarkan teori2 atau penelitian yang telah ada sebelumnya. dan dalam karya tulis juga terdapat hal pengesahan tidak seperti dalam makalah yang tidak terdapat halaman pengesahannya. langsung aja nih mari kita lihat contoh karya tulis ilmiah. cekidot.....



PENGARUH HUKUM PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA


Undip.png



Tugas Karya Tulis Ilmiah Oleh
UPK KSHI 2016
Tema : KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Disusun Oleh:
NADA HARLIN PRATAMA
11010116130305




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2016

HALAMAN PENGESAHAN

Judul Karya Tulis        : PENGARUH HUKUM PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM BAGI  PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA

Nama Penulis              :  Nada Harlin Pratama
 NIM                           :  11010116130305

Menyetujui,


           Wakil Ketua                                                                                           Penulis 
Kelompok Studi HukumIslam                                                                                                                                    


      Yuyun Sri Wahyuni                                                                          Nada Harlin Pratama
        11010113130470                                                                                11010116130305

                                   











KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada tuhan semesta alam ALLAH SWT karena berkat limpahan rahmat, hidayah dan taufiknya sehingga saya bisa menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan baik dan tepat waktu, dengan judul “Pengaruh Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Islam Bagi Pembangunan Indonesia”.
Karya tulis ini saya kerjakan dalam rangka pemenuhan tugas yang diberikan oleh UPK KSHI FH UNDIP 2016. Dimana tugas ini diadakan sebagai konsekuensi bagi peserta yang berhalangan untuk menghadiri pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh UPK KSHI. Oleh karena itu saya berusaha untuk menyelesaikan tugas ini dengan sebaik mungkin. Serta saya sangat berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada kakak-kakak tingkat yang telah banyak membantu saya dalam mengarahkan saya untuk menyelesaikan tugas ini. Terutama kepada kakak BIMPOK saya, bimpok kelompok 3 yang telah membantu saya dalam proses penyelesaian karya tulis ilmiah.
Karya tulis ilmiah ini saya kerjakan dengan semaksimal mungkin menggunakan dari berbagai sumber seperti buku-buku, artikel di internet dan lain-lainnya. Tapi terlepas dari itu semua, saya sadar diri dengan kemampuan saya yang belum seberapa, sehingga karya tulis ilmiah ini bisa dikatakan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya siap menerima segala kritik dan sarannya agar saya bisa memperbaikinnya dimasa yang akan datang.
Saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat serta menambah wawasan pembaca dan juga bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang. Semoga dengan karya tulis ilmiah ini bisa membantu banyak orang dalam mempelajari tentang ilmu hukum terkhususnya hukum islam yang ada di Indonesi. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



                                                                                                            penulis





Daftar Isi

Halaman Judul.......................................................................................................... 1
Halaman Pengesahan................................................................................................ 2
Kata Pengantar.......................................................................................................... 3
Daftar Isi................................................................................................................... 4
BAB I. PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang........................................................................................... 5

B.  Rumusan Masalah...................................................................................... 6
C.  Tujuan Penulisan........................................................................................ 6
D. Manfaat Penulisan....................................................................................... 7
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A.  Hukum Perkawinan di Indonesia................................................................ 8
B. Hukum Perdata Islam Indonesia.................................................................. 9
C. Pembangunan Nasional Indonesia..............................................................10
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
A. Metode Pengumpulan Data....................................................................... 12
B. Metode Pengolahan Data........................................................................... 12
C. Metode Analisis Data................................................................................. 12
BAB IV. PEMBAHASAN
A.  Nilai Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Yang Relevan Dengan Kaidah Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum
Islam.......................................................................................................... 14
B.  Pengaruh Kompilasi Hukum Islam Dalam Memberikan Solusi Yang
Solutif........................................................................................................ 16
BAB V. PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................. 18
B.  Saran........................................................................................................... 18
Daftar Pustaka......................................................................................................... 19



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas penganut agama Islam yaitu dibuktikan dengan hasil sensus penduduk 2010, 87,18 % masyarakat Indonesia ialah penganut agama Islam[1]. Oleh karena itu tentunya banyak kontribusi Islam di berbagai bidang dalam pembangunan Indonesia. Termasuk salah satunya dibidang hukum. Banyak peraturan perundangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Dan juga di beberapa Perda yang ada di Indonesia berisi sesuatu yang berlandaskan hukum Islam, seperti perda yang mewajibkan untuk memakai jilbab bagi kalangan pelajar tingkat SMA atau sederajat. Dan banyak lagi pengaruh Islam dalam proses pembangunan nasional di indonesia.
Pasca kemerdekaan negara Indonesia,  pembangunan nasional Bangsa Indonesia masih berlanjut hingga sekarang. Karena dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia itu, membutuhkan berbagai pembaharuan dan perbaikan bagi Indonesia agar bisa menjadi negara yang berdaulat utuh dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
 Pembangunan hukum oleh negara berkembang sudah menjadi kebutuhan untuk progres yang lebih baik bagi negara berkembang tersebut. Karena kemerdekaan dan pembangunan telah mendorong mesyarakatnya untuk melakukan penataan kembali tatanan masyarakat mereka, baik dibidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial2. Proses untuk mengubah tata masyarakat mereka yang sibuk dengan pembangunan telah memaksa mereka agar segera mampu melaksanakan pembangunan dibidang hukum. Pembangunan hukum nasional meliputi usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan pada sifat dan isi dari ketentuan yang berlaku dan usaha yang dilakukan bagi pembentukan hukum yang baru sebagai cara dalam upaya pembentukan hukum yang ideal bagi perubahan sosial dalam pembangunan nasional[2].
Agama islam merupakan agama yang bersifat universal dan flexsibel. Dimana didalam Islam terdapat berbagai kaidah yang mengatur manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan tuhannya juga mengatur hubungan antar sesama mausia baik itu antara sesama muslim maupun antara muslim dengan non muslim. Kaidah-kaidah tersebut disebut dengan istilah syariat Islam, dimana orang-orang diindonesia akrab menyebutnya dengan hukum Islam. Oleh karena itu hukum Islam merupakan sistem hukum terbaik yang mengandung berbagai nilai-nilai positif didalamnya seperti nilai kasih sayang, nilai keadilan, nilai toleransi, persatuan dan lain hal sebagainya. Karena agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin dimana membawa kesejahteraan untuk alam semesta bukan hanya untuk umat muslim semata. Itulah mengapa hukum Islam memiliki kontribusi besar dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia karena disamping masyarakatnya yang mayoritas beragama muslim juga hukum Islam mampu memberi mamfaat terhadap masyarakat yang  beragam dalam suku bangsa, agama, budaya.
Didalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu dijelaskan kembali pernikahan yang sah itu bagaimana dalam pasal 2 ayat 1 yaitu perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 2 ayat 1 tersebut merupakan penegasan bahwa kedudukan hukum agama sangatlah penting. Didalam kompilasi hukum islam lebih membahasnya secara rinci dan detail sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Berdasarkan uraian diatas penulis hendak menyusun karya tulis dengan judul  “Pengaruh Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Islam Bagi Pembangunan Indonesia”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis mengemukakan rumusan permasalahan yang nantinya akan dibahas didalam karya tulis ilmiah ini. Rumusan masalah ini dibuat guna untuk memfokuskan pembahasan agar tidak keluar dari ruang pembahasan berdasarkan rumusan masalah ini yaitu:
1.      Apakah hukum perkawinan dalam hukum perdata relevan dengan kaidah hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam?
2.      Bagaimana pengaruh kompilasi hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan terhadap pemberian solusi yang solutif?
C.    Tujuan
Tujuan karya tulis ini dibuat adalah:
1.      Untuk mengetahui nilai-nilai didalam hukum perdata yang mengatur tentang perkawinan yang relevan dengan kaidah-kaidah hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam.
2.      Untuk mengetahui pengaruh Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan dalam memberikan solusi yang solutif.
D.    Manfaat
Harapan karya tulis ini dibuat tidak hanya untuk memberikan mamfaat begi penulis sendiri, melainkan bisa memberi manfaat terhadap pihak-pihak lainnya.
1.       Membantu mengingatkan masyarakat muslim terutama bahwasanya terdapat Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan.
2.      Agar bisa menjadi solusi untuk berbagai permasalahan dalam pernikahan dengan solusi berpedoman terhadap kompilasi hukum Islam.






















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Hukum Perkawinan di Indonesia
Hukum yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahunn 1974 serta INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Perkawinan. Berdasarkan Falsafah Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila maka perlu dibuat UU Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. UU No. 1 Tahun 1997 diundangkan tepatnya pada tanggal 2 januari 1974. Bagi umat Islam di Indonesia, undang-undang tersebut meskipun tidak sama persis dengan hukum pernikahaan di dalam fikih Islam, namun dalam pembuatannya telah di cermati secara mendalam sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Untuk kelancaran pelaksanaan undang-undang perkawinan tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No .9 tahun 1975. Peraturan pemerintah tersebut terdiri atas 10 bab dan 49 pasal yang ditetapkan di Jakarta pada April 1975. Dengan adanya undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, diharapkan masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan di Indonesia akan dapat teratasi.
B.     Hukum Perdata Islam Indonesia
Pengertian hukum perdata Islam dapat diurai dari pengertian hukum perdata[3]. Hukum perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan seseorang yang berarti hukum perdata ialah hukum privat. Hukum perdata mengatur tentang hubungan kekeluargaan yaitu tentang perkawinan dengan segala akibat hukumnya, tentang diri seseorang, kekayaan antara suami istri, kewajiban dan hak orang tua dan lain-lain.
Dalam perspekrif islam, manusia dilahirkan di muka bumi bertujuan untuk mengabdi kepada ALLAH SWT. Serta mengabdi untuk kepentingan sesama, sebagai bentuk ibadah sosial. Agar didalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka diatur segala ketentuan, bagaimana pola dan aturan-aturan yang mengatur didalam hubungan-hubungan hukum[4]. Didalam Al-Quran terdapat surat An-Nisa’ yang berisi tentang banyak tuntunan atau panduan didalam kehidupan perkawinan, berumah tangga, kewajiban orang tua terhadap anak sejak lahir sampai akil baligh, baik dalam keadaan, atau orang tuanya berpisah-akibat salah satu meninggal dunia atau karena perceraian-bagaimana kepemilikan harta bersama dan harta bawaan, pewarisan, dan lain-lain.
Dari ilustrasi di atas dapat ditegaskan, bahwa hukum perdata Islam di Indonesia, adalah hukum atau ketentuan-ketentuan dalam Islam yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan diantara warga Negara Indonesia yang menganut agama Islam. Tujuannya agar didalam hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain yang beragama Islam baik didalam internal keluarga maupun dalam hubungan peorangan yang lain, yang berada di Indonesia dengan baik dan tercipta tertib hukum, tertib sosial, dan tertib masyarakat[5]. Segala ketentuan-ketentuan hukum perdata Islam dari berbagai mazhab yang ada di Indonesia di himpun atau di satukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Usaha untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan penyebarannya berdasarkan Intruksi Pemerintah RI No. 1 tahun 1991 dan ditindaklanjuti dengan keputusan Mentri Agama No. 154 tahun 1991, dan disebarluaskan melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV) HK.003 / AZ /91 tanggal 25 juli 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia telah menjadi semacam “fikih keindonesiaan” yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan peradilan agama, sehingga terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum .
Adapun muatan intruksi presiden no: 1  tahun 1991 , dapat disimak konsideran inpres sebagai berikut:
1.      Bahwa Ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2-5 Februari 1998, telah menerima dengan baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, Buku III tentang Perwakafan.
2.      Bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
3.      Bahwa oleh karena itu kompilasi hukum islam tersebut dalam huruf a perlu di sebar luaskan.[6]
Selanjutnya, dengan menunjuk bunyi pasal 4 (1) Undang Undang Dasar 1945 “PresidenRepublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, presiden menginstruksikan kepada menteri agama untuk:
Pertama : Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari :
Buku I tentang perkawinan.
Buku II tentang kewarisan.
Buku III tentang perwakafan.
Sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Lokakarya di jakarta pada tanggal 2-5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dengan sebaik-baiknya yang memerlukannya.
Kedua : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab[7].
C.    Pembangunan Nasional Indonesia
Pembangunan nasional indonesia adalah paradigma pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Dari amanat tersebut disadari bahwa pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelmaan pula dari proses perubahan politik, sosial, dan budaya yang meliputi bangsa, di dalam kebulatannya. Pembangunan Nasional merupakan cerminan kehendak terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di bidang politik Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah berjalan. Pelaksanan pemilu secara teratur selama Orde Baru juga sudah menunjukkan kemajuan perkembangan demokrasi. Pembangunan di berbagai bidang selama ini memberikan kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya pembangunan telah ditempuh, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan keberhasilan. Ini yang ingin dilanjutkan dan akan ditingkatkan dalam era baru pembangunan.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Indonesia dituntut untuk melakukan pembangunan nasional, baik dibidang politik, sosial dan budaya. Untuk itu semua pentingnya dilakukan pembangunan hukum terhadap itu semua. Dimana Indonesia melakukan tatanan ulang masyarakat mereka. Agar mampu menjadikan Indonesia menjadi lebih baik untuk kedepannya. Pembangunan hukum nasional ini sudah menjadi tuntunan atau kebutuhan bagi negara berkembang, agar mampu untuk menyesuaikan dengan negara lain dalam tingkat internasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu penting untuk menemukan foemulasi sistem hukum Indonesia yang tepat, guna untuk mengatur dan menyejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia dan mampu menjadi solusi terbaik ditengah permasalahan-permasalahan di Indonesia. Indonesia dengan mayoritas penduduk Indonesia yaitu beragama Islam sudah tentunya banyak kontribusi Islam didalam pembangunan nasional Indonesia, seperti ekonomi syariah, sosial politik Islam dan lain-lain. Begitu juga dengan hukum masyarakat Islam di Indonesia berharap agar hukum di Indonesia menerapkan hukum yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Karena umat Islam di Indonesia yakin bahwa hukum Islam adalah sistem hukum terbaik dalam mengatur hubungan dalam kehidupan masyarakat.




















BAB III
METODOLOGI PENULISAN
A.  Metode Pengumpulan Data
Data dalam suatu penelitian merupakan bahan yang sangat penting dan sifatnya dalam penelitian adalah mutlak.  Hal itu dikarenakan data juga berfungsi sebagai bahan untuk menjawab setiap poin-poin pertanyaan yang ada dalam suatu penelitian sehingga nantinya masalah yang tersirat dalam penelitian itu bisa terjawab atau terselesaikan dengan baik. Kualitas data sangat ditentukan oleh kualitas alat pengumpulan datanya[8]. Dalam penelitian ini sendiri data yang digunakan adalah data yang bersifat sekunder. Data  sekunder dapat berupa bahan hukum  primer  dan bahan hukum sekunder, diperoleh dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan (literature research)  berupa undang-undang,  buku-buku, artikel, jurnal, dan lain lain.
B. Metode Pengolahan Data
Data bagi suatu penelitian merupakan bahan yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian. Oleh karena itu, data harus selalu ada agar permasalahan penelitian itu dapat dipecahkan. Dalam penelitian ini jenis data yang dikumpulkan bersifat sekunder.
Data sekunder dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, diperoleh dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan (literature research) berupa undang-undang, buku-buku, artikel, jurnal dan lain lain.

C. Metode Analisis Data
Data  yang  sudah terkumpul melalui kegiatan pengumpulan data belum dapat ditarik kesimpulannya untuk mencapai tujuan penelitiannya, karena data tersebut masih merupakan data mentah dan masih diperlukan suatu usaha atau upaya untuk mengolahnya. Proses yang harus dilakukan adalah dengan memeriksa kemudian meneliti data yang telah diperoleh untuk menjamin apakah data dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Setelah data diolah lebih lanjut dan dirasa cukup maka selanjutnya akan disajikan dalam bentuk narasi. Setelah data semuanya yang dibutuhkan terkumpul dan sudah diolah dengan menggunakan narasi maka selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Dalam suatu penelitian selalu terdapat kesimpulan dan saran yang kemudian nantinya dikemukakan sebagai tonggak dari penelitian tersebut. Kesimpulan merupakan suatu pembuktian hipotesis yang ditulis secara ringkas dan memuat informasi yang cukup sehingga pembaca mengetahui pembuktian hipotesis tersebut. Menarik kesimpulan selalu harus didasarkan pada data yang diperoleh dalam kegiatan penelitian (data yang telah diolah/dianalisis). Dalam penelitian ini sendiri, penarikan kesimpulannya adalah penarikan kesimpulan deduktif yang berarti kesimpulan tersebut diambil dari suatu hal yang umum ke sifat khusus dari hal tersebut. Kemudian ada juga saran. Saran merupakan catatan lain yang menunjukkan kekurangan yang ditemukan dalam penelitian, kemungkinan penelitian lanjut, maupun potensi yang dimiliki oleh metode penelitian yang digunakan. Saran dalam penelitian ini sendiri bisa dikemukakan ketika penelitian ini sudah selesai dilaksanakan nantinya sehingga bisa diketahui hal-hal yang nantinya harus disempurnakan lebih lanjut lagi.




















BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Nilai Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata Yang Relevan Dengan Kaidah Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam.
Ada beberapa kaidah yang terdapat didalam hukum perdata tentang perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 yang isinya mengandung kaidah-kaidah hukum Islam. Namun disini penulis hanya akan memaparkan  tentang pencegahan dan pembatalan dalam perkawinan sebagai gambaran umum yang luas.
1.      Pencegahan  perkawinan
Pencgahan perkawinan dilakukan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila salah satu dari calon pasangan suami istri tidak memenuhi syarat yang ditentuin oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan (pasal 60 KHI) dalam melangsungkan pernikahan[9]. Langkah ini dilakukan guna menghindari jika mudaharat yang didapat  lebih banyak dari pada manfaat jika pernikahan tersebut tetap dilanjutkan.
Dalam pasal 13 UU No. 1 Tahun 1974 dirumuskan : “perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.
Ada dua syarat penting apabila tidak dipenuhi, perkawinan dapat dicegah. Pertama syarat materil dan kedua syarat administrasif. Seperti yang dimuat dalam pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu berisi tentang perkawinan dilarang diantara dua orang yang:
1.      Berhubungan darah baik dalam garis keturunan ke atas maupun ke bawah
2.      Berhubungan darah dalam garis keturunan kesamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
3.      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
4.      Berhubungan susuan, yaitu dari orang tua susuan, anak susuan, saudara  susuan, dan bibi/paman susuan
5.      Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6.      Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Hal tersebut diatur dalam hukum islam, yaitu Kompilasi Hukum Islam pasal 40, 41,42,43 dan 44. Selain itu juga syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum agama, yang mana syarat-syarat tersebut meliputi rukun perkawinan.
Selain itu, syarat administrasif juga harus dipenuhi. Oleh karena itu pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975 menentukan :
1.      Setiap orang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
2.      Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3.      Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
2.      Pembatalan perkawinan
Dalam pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa : “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Jika pencegahan dilakukan sebelum pernikahan dilaksanakan, pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan dilaksanakan,  apabila diketahui terdapat syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Didalam UU Perkawinan, terdapat pasal 22, 24, 26, dan pasal 27 yang mengatur tentang pihak yang dapat mengajukan pembatalan. Dan di pasal 25 tentang tempat di mana upaya hukum pembatalan tersebut diajukan. Sedangkan dalam KHI dibahas dalam pasal 70 dan 71.
Adapun pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, mengatur hak-hak suami atau istri untuk mengajukan pembatalan manakala perkawinan dilangsungkan dalam keadaan ditipu, diancam, atau salah sangka.
Bedasarkan paparan yang dijelaskan diatas, setelah mengkomparasikan antar peraturan hukum perkawinan dalam hukum perdata dengan hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dapat kita lihat bahwa adanya hubungan yang relevan antara kedua hukum tersebut. Itu menandakan bahwa hukum perdata Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan yang relevan dengan hukum perdata Islam. Ini menandakan bahwa adanya kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional. Karena selama pembangunan hukum nasional tidak ada aturan-aturan atau ketentuan yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini secara tidak langsung banyak hukum nasional indonesia mengacu pada hukum Islam.
B.     Pengaruh Kompilasi Hukum Islam Dalam Memberikan Solusi Yang Solutif
Perumusan Kompilasi Hukum Islam secara substansial dilakukan dengan mengacu kepada sumber hukum Islam, yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, dan secara hirarki mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, para perumus KHI memperhatikan perkembangan yang berlaku secara global serta memperhatikan tatanan hukum Barat tertulis (terutama hukum Eropa Kontinental) dan tatanan hukum adat, yang memiliki titik temu dengan tatanan hukum Islam. Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka terjadi adaptasi dan modifikasi tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI. Dengan demikian, KHI merupakan suatu perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia. Atau dengan perkataan lain, KHI merupakan wujud hukum Islam yang bercorak keindonesiaan.
Dengan disahkannya KHI di Indonesia sangatlah memberikan pengaruh yang besar bagi pembangunan hukum nasional. Karena didalam Islam segala sisi kehidupan tanpa terkecuali diatur oleh ALLAH Swt. dimana dengan aturan-aturan yang mengatur itu bisa memberi solusi dalam permasalahan-permasalahan dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karena itu banyak hukum nasional Indonesia bersesuaian dengan hukum Islam dibuktikan dengan penjelasan diatas. Hal itu disebabkan karena hukum Islam terbukti memberikan solusi yang solutif untuk permasalan-permasalah yang terjadi didalam kehidupan sehari-hari.
Agama Islam adalah agama yang sempurna, oleh karena itu hukum Islam merupakan hukum yang solutif karena didalam islam segala aspek kehidupan telah diatur sedemikian rupa, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla tentang al-Qur-an:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“… Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al-Qur-an) untuk menjelaskan segala sesuatu …” [An-Nahl: 89]
Dengan demikian, tidak ada sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik yang menyangkut masalah kehidupan di akhirat maupun masalah kehidupan di dunia, kecuali telah dijelaskan Allah Azza wa Jalla di dalam Al-Qur-an secara tegas atau dengan isyarat, secara tersurat maupun tersirat. Inilah bukti bahwa segala sesuatunya didalam Islam telah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla, dan kita sebagai umat muslim yang mayoritas di Indonesia harus melaksanakan syariat Islam di Indonesia secara sempurna. Untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu pembangunan hukum nasional di Indonesia bisa mengalami peningkatan karena pelaksaan hukum yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur, baik itu didalam hukum nasional maupun hukum Islam.






























BAB V
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas terdapat kesimpulan bahwa, hukum Islam adalah sistem hukum ideal untuk pembangunan hukum nasioanal. Oleh sebab itu banyak kontribusi hukum Islam dalam pembangunan nasional di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia pun banyak memiliki ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dan didalam hukum perdata tentang perkawinan terdapat ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam KHI. Namun dalam KHI lebih dijelaskan secara rinci dasar-dasar hukumnya menurut syariat Islam.
Oleh karena itu, Kompilasi Hukum Islam disahkan di Indonesia pada tahun 1991 didalam Inpres No. 1 Tahun 1991. Dengan disahkannya KHI maka umat Islam di Indonesia harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik dan benar guna mensejahterakan kehidupan dalam bermasyarakat. Dan permasalahan yang berkaitan dengan  perkawinan bisa terselesaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam KHI terkhususnya untuk umat muslim di Indonesia.
Didalam pembangunan nasional Indonesia tidak hanya dibidang hukum Islam yang memiliki konrtibusi dalam pembangunan nasional Indonesia, namun dalam bidang lainnya seperti bidang sosial, budaya, maupun ekonomi juga terdapat banyak kontribusi syariat Islam didalamnya. Banyaknya kontribusi hukum Islam di Indonesia salah satunya dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang menganut agama Islam. Oleh karena itu, pastinya masyarakat Islam di Indonesia menginginkan untuk menjalankan syariat Islam seperti keyakinan mereka. Itulah mengapa banyak pengaruh Islam dalam pembangunan hukum Islam selama ini.
B.     Saran
Saran yang bisa disampaikan oleh penulis adalah dengan adanya Kompilasi Hukum Islam yang telah dibukukan, berasal dari syariat hukum Islam itu sendiri, kita sebagai umat Islam di Indonesia hendaklah menjalaninya dan menjiwainya dengan sungguh-sungguh. Agar kita dalam kehidupan bermasyarakat dalam sehari-hari terhindar dari berbagai macam konflik ataupun permasalahan yang dapat menguragi persatuan kita terkhususnya sebagai masyarakat Bangsa Indonesia juga. Dengan begitu, nantinya akan tercipta suasana dan lingkungan yang tentram dan damai.


DAFTAR PUSTAKA
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum perdata islam di indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Ramulyo, Idris. 2006. Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama
 dan zakat menurut hukum islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Wahid, Abdurrahman. 1991. “Menjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang Pembangunan” dalam Tjun Surjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia, pemikiran dan praktek. Bandung: Rosda Karya.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. 2009 . “Metodologi Penelitian”. Jakarta: Bumi Aksara
            25 november 2016 pukul 09.15
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia, diakses tanggal 24 november 2016 pukul 11.05
https://piyyah99myblog.wordpress.com/2012/10/07/undang-undang-hukum-perkawinan-di-indonesia/, Diakses pada tanggal 24 november 2016 pukul 23.04




                                                   







[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia, diakses tanggal 24 november 2016 pukul 11.05
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 7.
[4] Ibid., hlm. 8
[5] Ibid., hlm. 9
[6] Abdurrahman Wahid, “Menjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang Pembangunan” dalam Tjun Surjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia, pemikiran dan praktek, (Bandung: Rosda Karya, 1991), hlm. 5.
[7] Ibid., hlm. 6.
[8] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm: 64
[9] Ahmad Rofiq, op. Cit. Hlm 115